Sikapi Laporan Masyarakat, Polres Sumba Timur Proses Hukum PTSL Desa Patawang

Dion. Umbu Ana Lodu
Sisi lain tembok di depan parkiran motor Polres Sumba Timur. Insert : Iptu Jumpatua Simanjoran, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Adanya laporan dan pengaduan masyarakat Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur ke Polres setempat tertanggal 7 Mei 2023 disikapi serius oleh penyidik. Warga mengadukan dugaan pungutan liar (Pungli) dalam rangka kegiatan Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, kepada iNewsSumba di Mapolres setempat, Minggu (4/6/2023) sore lalu menyatakan aduan masyarakat tentang pungli PTSL itu diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Patawang, Imanuel Soleman.

“Masyarakat melaporkan dan mengadukan ada dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Patawang, pungli dikakukan pada beberapa item. Laporan itu kami sikapi dengan mulai lakukan penyidik dengan memanggil Kades Patawang beberapa hari lalu guna dimintai keterangannya,” jelas Jumpatua.

Jumpatua kemudian memaparkan dugaan adanya pungli itu berupa pungutan untuk pembiayaan makan Rp50 ribu, Pembiayaan Materai nominal Rp10 ribusebanyak 4 lembar atau total Rp40 Rribu. Juga pembiayaan pengadaan patok/pilar 4 buah sebesar Rp 100 ribu.

“Kami telah mulai penyeldikan sejak 11 Mei 2023 lalu. Selain Kades yang kami panggil juga sejumlha pihak terkait kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tukas Jumpatua.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network