Sikapi Laporan Masyarakat, Polres Sumba Timur Proses Hukum PTSL Desa Patawang

Dion. Umbu Ana Lodu
Sisi lain tembok di depan parkiran motor Polres Sumba Timur. Insert : Iptu Jumpatua Simanjoran, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur

Ditanya pihak lain yang juga dipanggil dan dimintai keterangan, Jumpatua mengatakan diantaranya sejumlah pihak peserta program PTSL di Desa Patawang, aparat desa, pihak ATR/BPN dan Bagian Hukum Setda Sumba Timur.

“Kami meminta dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan PTSL tersebut baik dari pihak aparat desa Patawang, Pihak ATR - BPN Sumba Timur dan Bagian Hukum Setda,” timpal Jumpatua.

Diakhir penjelasannya, Jumpatua menyatakan bahwa Penyidik Unit Tipidkor Sat. Reskrim Polres Sumba Timur masih terus melakukan penyelidikan dalam rangka pendalaman sejumlah hal yang menjadi laporan dugaan tersebut.  

“Kami dalami apakah aktivitas yang mereka lakukan telah sesuai dengan peraturan terkait kegiatan PTSL diantaranya SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis dan Peraturan Bupati Sumba Timur terkait pembiayaan program kegiatan PTSL dimaksud,” pungkasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network