SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Proyek pembangunan gedung terminal Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK) di Mauhau, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, NTT, hingga kini masih belum rampung pelaksanaannya. Proyek yang didanai APBN tahun 2022 lalu itu dianggarkan sebesar Rp68,3 Miliar mestinya jika merujuk kontrak rampung pada akhir Desember 2022 .
Terpantau selama beberapa hari terakhir, aktifitas pekerjaan masih masif terlihat. Selain bangunan utama yang belum sepenuhnya rampung juga pekerjaan pendukung lainnya juga belum kelar. Pagar nampak catnya memudar sementara taman juga masih belum sepenuhnya selesai.
Kendati demikian, secara kasat mata fisik gedung terminal sudah bisa terlihat nantinya bakalan megah dan lebih besar dari bentuk sebelumnya. Selain itu, nampak bangunan ini mengadopsi bentuk menara rumah adat khas Sumba.
Jika merujuk pada ketentuan sesuai amanat pasal 79 ayat 4 Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 bisa dipastikan kontraktor pelaksananya harus dikenai kewajiban denda keterlambatan proyek. Dimana denda itu sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.
Dalam Perpres itu, seperti dipaparkan dalam pasal 79 ayat 4 berbunyi pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait