KUPANG, iNewsSumba.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kota Kupang, Jumat (10/2/2023) siang lalu.
DKPP RI, Jumat (10/2/2023) menguraikan bahwa dalam memeriksa perkara yang diadukan oleh Theodorus Don Gustinho Talul ini, terdapat 5 anggota KPU Kabupaten Malaka yang berstatus sebagai Teradu. Adapun kelimanya masing – masing Makarius Bere Nahak (merangkap Ketua), Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yuventus Adrianus Bere. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Theodorus selaku Pengadu menyebut para Teradu bertindak tidak jujur, adil, profesional, dan transparan karena diduga tidak mencantumkan hasil nilai tertulis atau computer assisted test (CAT) dan nilai tes wawancara dalam proses seleksi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka.
Ia pun mempertanyakan indikator kelulusan PPK kepada para Teradu dalam sidang ini. Jika indikator kelulusannya adalah aspek integritas, menurutnya ada beberapa orang yang seharusnya tidak terpilih sebagai PPK di Kabupaten Malaka.
Kepada majelis, ia menyebut adanya informasi bahwa ASN Puskesmas di Kabupaten Weliman yang lolos sebagai Anggota PPK Weliman.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait