Hapus Unggahan di Facebook, Ketua dan Anggota KPU Malaka Diperiksa DKPP

Dion. Umbu Ana Lodu
Theodorus Don Gustinho (baju putih) dan Anggota KPU Kabupaten Malaka Stefanus Manhitu perlihatkan bukti-bukti kepada Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah dalam sidang dugaan pelanggaran KEPP di Bawaslu NTT - Foto : Istimewa

Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Muhammad Tio Aliansyah. Sedangan posisi Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Ernesta Uba Wohon (unsur Masyarakat), Fransiskus Vincent Dias (unsur KPU), dan James Welem Ratu (unsur Bawaslu).

Sementara itu, Teradu IV Stefanus Manhitu membantah semua dalil yang disampaikan Theodorus. Menurutnya, ia dan keempat koleganya telah sangat transparan dalam menyelenggarakan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Malaka, mulai dari pengumuman adanya proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi.

Ia juga membantah adanya 'main mata' dalam proses seleksi PPK se-Kabupaten Malaka. Stefanus menerangkan, Anggota PPK Weliman terpilih yang dimaksud oleh Pengadu hanyalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah habis masa kontraknya di Puskesmas Kecamatan Weliman.

"Ia terpilih karena kami memperhatikan keterwakilan perempuan dalam PPK," kata Stefanus.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network