Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Muhammad Tio Aliansyah. Sedangan posisi Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Ernesta Uba Wohon (unsur Masyarakat), Fransiskus Vincent Dias (unsur KPU), dan James Welem Ratu (unsur Bawaslu).
Sementara itu, Teradu IV Stefanus Manhitu membantah semua dalil yang disampaikan Theodorus. Menurutnya, ia dan keempat koleganya telah sangat transparan dalam menyelenggarakan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Malaka, mulai dari pengumuman adanya proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi.
Ia juga membantah adanya 'main mata' dalam proses seleksi PPK se-Kabupaten Malaka. Stefanus menerangkan, Anggota PPK Weliman terpilih yang dimaksud oleh Pengadu hanyalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah habis masa kontraknya di Puskesmas Kecamatan Weliman.
"Ia terpilih karena kami memperhatikan keterwakilan perempuan dalam PPK," kata Stefanus.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait