Paket Rakyat Gugat Proses Pilkada Sumba Barat Daya ke MK, Nilai Demokrasi Dicederai Penyelenggara

Tim iNews
Paket Rakyat gugat Proses Pilkada Sumba Barat Daya ke MK, juga laporkan ke DKPP - Foto : istimewa

SUMBA BARAT DAYA, iNewsSumba.id - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu, atau yang dikenal sebagai Paket Rakyat, menyatakan akan menggugat proses Pilkada SBD 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan secara daring pada Senin (9/12/2024).

"Kami memiliki kewajiban moral dan hak konstitusional untuk menyuarakan kebenaran serta keadilan. Demokrasi Pancasila tidak memberikan ruang bagi intimidasi, konspirasi, dan kecurangan yang dirancang secara terstruktur dan sistematis," tegas Fransiskus dalam konferensi pers di Kota Tambolaka, Minggu (8/12/2024) lalu.

Paket Rakyat menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pemilih, yang hanya mencapai 61 persen dari 248.859 pemilih terdaftar. Sebanyak 93.938 warga tidak menggunakan hak pilih mereka, sebuah angka yang disebut sebagai bukti minimnya perlindungan terhadap hak politik masyarakat oleh KPU SBD dan Bawaslu SBD.

Ketua Tim Hukum Paket Rakyat, Mikael Bulu, menjelaskan bahwa gugatan ini tidak berfokus pada hasil suara, melainkan pada proses Pilkada yang dianggap penuh dengan pelanggaran.

"Yang kami gugat adalah proses Pilkada, bukan hasilnya. Penyelenggara harus bertanggung jawab penuh atas kegagalan ini," ujar Mikael.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network