Terbukti Selingkuh, Anggota KPU Lembata Dipecat DKPP

Dion. Umbu Ana Lodu
Anggota KPU Lembata dipecat DKPP karena terlibat perselingkuhan (Foto: Ilustrasi/Gatty Image)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Petrus Payong Pati yang merupakan anggota KPU Lembata, Propinsi NTT resmi dipecat dari keanggotaannya paska Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap alias dipecat.

Pemecatan kepada Petrus Payong Pati itu setelah yang bersangkutan menjadi Teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023. Sanksi pemecatan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan bersama perkara lainnya di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Petrus Payong Pati selaku Anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tandas Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan putusan dijelaskan, perselingkuhan Teradu dengan Monika Martha Ose (Pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak tahun 2016.  Perselingkuhan itu mulai terjadi kala Teradu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.

Perselingkuhan tersebut terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di kos Pengadu dan sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang 2016 sampai 2022.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network