JAKARTA, iNewsSumba.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Malaka untuk mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis, didampingi J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah, sebagai menjadi Anggota Majelis.
Dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsSumba.id disebutkan, sidang dengan nomor perkara 5-PKE-DKPP/I/2023 menjadi akhir dari proses sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Dengan demikian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka yakni Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu dan Yuventus Adrianus Bere mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait