Hapus Unggahan di Facebook, Ketua dan Anggota KPU Malaka Diperiksa DKPP

Dion. Umbu Ana Lodu
Theodorus Don Gustinho (baju putih) dan Anggota KPU Kabupaten Malaka Stefanus Manhitu perlihatkan bukti-bukti kepada Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah dalam sidang dugaan pelanggaran KEPP di Bawaslu NTT - Foto : Istimewa

Sementara untuk tahap tes wawancara di Kecamatan Kobalima, terdapat 15 peserta yang mengikutinya, termasuk Theodorus. Menurutnya, semua peserta tes wawancara memiliki hasil yang tidak berbeda satu sama lain.

"Pengadu tidak lolos karena kurang dalam aspek komitmen," katanya.

Kepada majelis, Stefanus menyebut terdapat tiga indikator dalam penilaian tes wawancara, yaitu pengetahuan soal kepemiluan, rekam jejak, dan komitmen.

Aspek komitmen sendiri terdiri dari beberapa aspek, di antaranya adalah loyalitas, profesionalitas, integritas, dan visi. Dari empat aspek ini, Theodorus kekurangan dari aspek loyalitas yang di antaranya mencakup pengalaman berkutat dalam dunia kepemiluan.

"Dibanding lima orang yang terpilih, Pengadu tidak memiliki pengalaman kepemiluan," ungkap Stefanus.

Dalam dalil lain, Stefanus mengakui bahwa pihaknya memang sempat menghapus unggahan hasil seleksi PPK se-Kabupaten Malaka dalam akun Facebook milik KPU Kabupaten Malaka.

Menurutnya, hasil seleksi yang diunggah pada 15 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA dihapus bukan untuk mengubah substansi pengumuman. Namun, terdapat kesalahan teknis dalam pengumuman tersebut.

"Yang mana kolom keterangan dalam lampiran pengumuman tidak ada sehingga ditarik kembali," kata Stefanus.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network