Kejari Sumba Timur Terima Tersangka UT Terkait Aktivitas Ilegal di Kawasan TN Matalawa
Wira juga menyatakan tidak terdapat perlawanan ketika penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Kondisi serupa disebut terjadi ketika tersangka kemudian dibawa untuk menjalani penahanan di Lapas Waingapu.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penting sebelum dibawa ke persidangan. Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati serta ekosistemnya. Jaksa akan menguji seluruh unsur dakwaan tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Waingapu.
Ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut paling lama 10 tahun hingga 15 tahun penjara. Selain pidana badan, terdapat pula ancaman denda maksimal Rp5 miliar hingga Rp7,5 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal dalam kawasan yang memiliki status konservasi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian terhadap sangkaan yang dikenakan kepada tersangka UT.
Adapun UT sendiri merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan juga tokoh adat di Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu