Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Meski Ajukan Praperadilan dan Gugat PTUN, Proses Hukum Tersangka Tambang Emas Liar Tetap Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Sumba Timur Terima Tersangka UT Terkait Aktivitas Ilegal di Kawasan TN Matalawa

Jum'at, 11 September 2026 | 07:49 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Kejari Sumba Timur Terima Tersangka UT Terkait Aktivitas Ilegal di Kawasan TN Matalawa
Kejari Sumba Timur terima pelimpahan tersangka UT kasus aktifitas ilegal dalam kawasn TN Matalawa. Insert: Kasi Intel Kajari Sumba Timur, Wiradhyaksa M.H. Putra (Foto Kolase: Istimewa/Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba)

WAINGAPU, iNewsSumba.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menerima pelimpahan tersangka UT beserta sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Pelimpahan tahap II atau P21 tersebut dilakukan penyidik Gakkum Kehutanan pada Rabu, 9 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Ariyanto Novindra melalui Kasi Intel Wiradhyaksa M.H. Putra membenarkan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti telah diterima pihak kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan.

“Kemarin, Rabu tanggal 9 September 2026 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 oleh penyidik Gakkum Kehutanan, PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada kami Kejaksaan Negeri Sumba Timur,” jelas Wira pada wartawan di Lobi Kejari Sumba Timur, Kamis (10/9/2026) siang lalu.

Dengan diterimanya tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini beralih ke Kejari Sumba Timur. Jaksa selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan perkara untuk menjalani proses persidangan.

Wira menjelaskan, tersangka saat ini menjalani penahanan di Lapas Waingapu. Masa penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum berikutnya.

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Tersangka kini dititipkan atau ditahan di Lapas Waingapu. Selanjutnya kami akan segera melakukan pelimpahan untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Waingapu,” urai Wira.

Dalam pelimpahan perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi.

Barang bukti yang diterima Kejari Sumba Timur antara lain karung berisi tanah diduga hasil aktivitas pendulangan, alat pendulang emas juga alat penggali tanah. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi perkara yang akan diuji dalam proses persidangan.

Sebelum dilakukan pelimpahan, penyidik Gakkum Kehutanan juga telah melakukan upaya paksa terhadap tersangka. Menurut Wira, langkah tersebut dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Memang karena awal dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak hadir maka secara hukum dalam KUHAP kita jika sudah dilakukan pemangilan sebanyak 3 kali atau pemanggilan secara patut 3 kali dan tidak hadir maka penyidik berhak menggunakan upaya paksa,” tegas Wira.

Wira juga menyatakan tidak terdapat perlawanan ketika penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Kondisi serupa disebut terjadi ketika tersangka kemudian dibawa untuk menjalani penahanan di Lapas Waingapu.

Perkara tersebut kini memasuki tahap penting sebelum dibawa ke persidangan. Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati serta ekosistemnya. Jaksa akan menguji seluruh unsur dakwaan tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Waingapu.

Ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut paling lama 10 tahun hingga 15 tahun penjara. Selain pidana badan, terdapat pula ancaman denda maksimal Rp5 miliar hingga Rp7,5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal dalam kawasan yang memiliki status konservasi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian terhadap sangkaan yang dikenakan kepada tersangka UT.

Adapun UT sendiri merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan juga tokoh adat di Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, NTT. 

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut