Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Meski Ajukan Praperadilan dan Gugat PTUN, Proses Hukum Tersangka Tambang Emas Liar Tetap Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Sumba Timur Terima Tersangka UT Terkait Aktivitas Ilegal di Kawasan TN Matalawa

Jum'at, 11 September 2026 | 07:49 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Kejari Sumba Timur Terima Tersangka UT Terkait Aktivitas Ilegal di Kawasan TN Matalawa
Kejari Sumba Timur terima pelimpahan tersangka UT kasus aktifitas ilegal dalam kawasn TN Matalawa. Insert: Kasi Intel Kajari Sumba Timur, Wiradhyaksa M.H. Putra (Foto Kolase: Istimewa/Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba)

Dalam pelimpahan perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi.

Barang bukti yang diterima Kejari Sumba Timur antara lain karung berisi tanah diduga hasil aktivitas pendulangan, alat pendulang emas juga alat penggali tanah. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi perkara yang akan diuji dalam proses persidangan.

Sebelum dilakukan pelimpahan, penyidik Gakkum Kehutanan juga telah melakukan upaya paksa terhadap tersangka. Menurut Wira, langkah tersebut dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Memang karena awal dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak hadir maka secara hukum dalam KUHAP kita jika sudah dilakukan pemangilan sebanyak 3 kali atau pemanggilan secara patut 3 kali dan tidak hadir maka penyidik berhak menggunakan upaya paksa,” tegas Wira.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut