Dipanggil Penyidik Kejari, Khristofel Praing Tegaskan Hormati Hukum Beri Keterangan Sebagai Saksi

Khristofel menegaskan kehadirannya adalah bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di Sumba Timur. “Saya percaya langkah Kejari merupakan upaya menegakkan keadilan. Kita semua wajib mendukung,” katanya.
Ia menjelaskan, dana hibah Pilkada Sumba Timur merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diatur dalam regulasi nasional. “Dana itu diberikan kepada KPU untuk kelancaran Pilkada. Pemerintah daerah hanya menyalurkan sesuai ketentuan,” paparnya.
Mantan Kadis Dukcapil itu juga menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana hibah. “Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rangkuman informasi yang diperoleh di Kejari Sumba Timur menyebutkan, Khristofel menjadi saksi ke-26 dalam perkara yang kini masuk tahap pendalaman. Jaksa sebelumnya telah memeriksa unsur KPU, pihak ketiga, serta pejabat Pemda.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 terus mendapat sorotan luas. Publik menanti langkah Kejari berikutnya dalam membongkar alur penggunaan dana yang bersumber dari APBD tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu