Dipanggil Penyidik Kejari, Khristofel Praing Tegaskan Hormati Hukum Beri Keterangan Sebagai Saksi

WAINGAPU, iNewsSumba.id- Eks Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing, tampak hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Waingapu, Senin (20/10/2025), guna memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilukada (PIlkada) 2024.
Infromasi yang dirangkum media ini di lingkup Kejari menyebutkan, sosok yang juga dikenal dengan sapaan KP itu tiba sekitar pukul 10.00 Wita, dan langsung memasuki ruang Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan dimulai 30 menit kemudian oleh tim penyidik dan berlangsung beberapa jam.
Kepada para jurnalis yang telah menunggunya, Khristofel menegaskan posisinya sebagai saksi. “Saya datang untuk menghormati panggilan hukum dan telah memberikan keterangan sebagai saksi dan saya kooperatif,” ujarnya singkat namun tegas.
Ia enggan berikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. “Saya tidak bisa buka isi pertanyaan karena itu bagian dari penyidikan. Silakan dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan,” ucapnya.
Khristofel menegaskan kehadirannya adalah bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di Sumba Timur. “Saya percaya langkah Kejari merupakan upaya menegakkan keadilan. Kita semua wajib mendukung,” katanya.
Ia menjelaskan, dana hibah Pilkada Sumba Timur merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diatur dalam regulasi nasional. “Dana itu diberikan kepada KPU untuk kelancaran Pilkada. Pemerintah daerah hanya menyalurkan sesuai ketentuan,” paparnya.
Mantan Kadis Dukcapil itu juga menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana hibah. “Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rangkuman informasi yang diperoleh di Kejari Sumba Timur menyebutkan, Khristofel menjadi saksi ke-26 dalam perkara yang kini masuk tahap pendalaman. Jaksa sebelumnya telah memeriksa unsur KPU, pihak ketiga, serta pejabat Pemda.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 terus mendapat sorotan luas. Publik menanti langkah Kejari berikutnya dalam membongkar alur penggunaan dana yang bersumber dari APBD tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu