Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kekerasan Anak di Sikka: Polisi Klaim Proses Transparan, Publik Diminta Percaya
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Fasilitasi Gratifikasi Seksual, 4 Oknum Penyidik Diamankan Propam Polres Sikka

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:32 WIB
  • author Joni Nura
Skandal Fasilitasi Gratifikasi Seksual,  4 Oknum Penyidik Diamankan Propam Polres Sikka
Empat oknum penyidik Tipiter diamankan Propam Mapolres Sikka-FotoL Joni Nura

MAUMERE, iNewsSumba.id-Kasus dugaan pelanggaran etik di tubuh Kepolisian Resor Sikka memasuki babak serius. Empat oknum anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sikka resmi diamankan oleh Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) menyusul mencuatnya pengakuan istri tersangka TPPO soal fasilitas hotel hingga penyiapan kasur di ruang penyidikan.

Langkah pengamanan ini diambil setelah publik diguncang pernyataan Elisabeth, istri dari tersangka TPPO berinisial YT alias Kobus. Dalam pengakuannya, ia menyebut adanya perlakuan khusus dari penyidik yang memungkinkan dirinya berhubungan suami-istri dengan tersangka sebelum proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Leonardus Tungga, membenarkan bahwa empat personel kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polres Sikka.

“Benar, ada empat personel yang saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh Propam Polres Sikka,” ujar Leonardus Tungga melalui pesan WhatsApp, Selasa pagi (10/2/2026).

Menurut Leonardus, langkah pengamanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pendalaman dan investigasi internal yang sedang berjalan. Seluruh personel yang diduga terlibat kini ditempatkan di sel tahanan Polres Sikka.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut