Usai Insiden di GKPI Rajeg, Polisi Tegaskan Negara Jamin Hak Beribadah
TANGERANG, iNewsSumba.id – Kepolisian menegaskan hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan tetap dijamin negara. Pernyataan itu disampaikan setelah kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sekelompok warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026). Sejumlah pemuda disebut mendatangi lokasi kegiatan ibadah dan meminta kegiatan tersebut dihentikan.
Peristiwa itu kemudian viral setelah rekamannya beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, salah seorang pemuda terlihat membawa senjata tajam.
Informasi mengenai kejadian tersebut diterima aparat kepolisian. Personel Polresta Tangerang kemudian dikerahkan untuk mengamankan lokasi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, polisi hadir untuk memastikan kondisi keamanan tetap terkendali.
“Kami hadir untuk mengamankan situasi dan memastikan tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas,” kata Indra Waspada dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Polisi selanjutnya memfasilitasi musyawarah di Desa Mekarsari. Sejumlah unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan agama serta pihak GKPI ikut dalam pertemuan tersebut.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu