get app
inews
Aa Read Next : Sungguh Miris, 383 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Termasuk Pemerkosaan Terjadi di Sumba Timur

Dukun ini Bisa Gandakan Uang dengan Sperma? Sayang Perbuatannya Berujung Dihakimi Massa

Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:54 WIB
header img
R, dukun cabul yang mengaku bisa gandakan uang dengan mengoleskan sperma ke uang kertas diamankan aparat pasca dihakimi massa - Foto : MPI

PANDEGLANG, iNewsSumba –  Ulah bejad R (30) yang menyetubuhi gadis berusia 21 tahun berujung di tahanan Polres bahkan sempat dihakimi massa. Pasalnya pria asal Pandeglang, Banten itu selain menggagahi juga mengimingi korbannya dengan penggandaan uang. Caranya sangat nyeleneh, yakni dengan mengoles spermanya ke uang kertas pasca menggauli korbannya.

Yang memiriskan ulahnya bukan sekali dilakukan namun telah dilakukan sejak bulan Maret 2022 silam. Perbuatannya itu menyusul permintaan keluarga korban untuk menghilangkan gangguan mental anak mereka, karena mendapatkan informasi bahwa R mampu untuk melakukan terapi, doa dan pengobatan.

Sayangnya, bukan menyembuhkan korban, namun justru dijadikan pelampiasan nafsu bejadnya. Untuk memuluskan aksinya R bahkan meminta korban selalu menelan pil KB. Tak hanya itu, R juga mengaku bisa menggandakan uang, caranya adalah mengambil spermanya sehabis melampiaskan nafsunya untuk selanjutnya dioleskan ke uang kertas pecahan 100 ribu. Jika memenuhi keinginan dan nafsunya, korban dijanjikan bisa mendapatkan uang Rp2 miliar dari hasil penggandaan.

Agar perbuatannya terus berlanjut, korban dipaksa dan diancam akan dibunuh jika mengadukan perbuatannya ke keluarga. Namun karena terus tertekan, korban akhirnya mengadukan perbuatan bejad R ke pihak keluarga.

"Korban mengaku kalau pelaku membuat skenario seolah-olah jika keluarganya itu diiming-iming penggandaaan uang," ucap Usup, keluarga korban, Senin (20/2/2023) lalu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut