Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:54 WIB
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada pelaku dan juga korban ditemukan pengakuan bahwa korban dibawa oleh pelaku ke Tangerang, selama hampir satu tahun. Selama masa itu, pelaku diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali dalam sehari.
"Korban ini tinggal di rumah pelaku dari bulan Maret 2022. Selama di rumah pelaku, korban sering disetubuhi modus ritual sehari sampai lima kali," jelas Shilton sembari menambakan bahwa pelaku telah ditahan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Artikel Terkait
Sumba Humba
29 hari lalu
Viral di Mesdos, Remaja Diperkosa Hingga Hamil oleh Majikannya di Sumba Timur
News
9 bulan lalu
Sungguh Miris, 383 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Termasuk Pemerkosaan Terjadi di Sumba Timur
Sport
2 tahun lalu
Drifter Muda Umbu Gilberth Ukir Prestasi, Kali Ini juara 1 di EDP Prix 2 Seri 4
Berita Terkini
Sumba Humba
56 menit lalu
PPK Hingga KPPS dalam Pilkada Sumba Timur 2024 Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Sumba Humba
2 jam lalu
Implementasi dan Supervisi SISKEUDES Online, Pemkab Sumba Timur dan Bank NTT Teken Mou dan PKS
Sumba Humba
1 hari lalu
Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTT Bantah Pencopotan Revanda Bangun dari Jabatan Kalapas Waingapu
Sumba Humba
2 hari lalu
Dilaporkan Lakukan KDRT Isteri Hingga Bonyok, FBT Siap Diperiksa Penyidik Polres Sumba Timur
Sumba Humba
2 hari lalu
Dihajar Suami Hingga Babak Belur, Mariana Kecewa Laporannya ke Polres Sumba Timur Lamban Diproses
Sumba Humba
3 hari lalu
Kampanye Hari Terakhir, Polres Sumba Timur Terjunkan 202 Personil Optimalkan Pengamanan