Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:54 WIB
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada pelaku dan juga korban ditemukan pengakuan bahwa korban dibawa oleh pelaku ke Tangerang, selama hampir satu tahun. Selama masa itu, pelaku diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali dalam sehari.
"Korban ini tinggal di rumah pelaku dari bulan Maret 2022. Selama di rumah pelaku, korban sering disetubuhi modus ritual sehari sampai lima kali," jelas Shilton sembari menambakan bahwa pelaku telah ditahan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Artikel Terkait
Berita Terkini
Sumba Humba
51 menit lalu
Kembali Lakukan Kunker ke Sumba Timur, Mensos RI Salurkan Bantuan Rp5,9 Miliar
Sumba Humba
12 jam lalu
Diduga Korupsi Mantan Kabulog Waingapu Diperiksa Kejati NTT, Sejumlah RPK di Waingapu Nihil Pasokan
News
24 jam lalu
Bahas Sinergitas Pembina Samsat dalam Digitalisasi Pelayanan, Pemprov NTT Gelar Rakor Samsat
NTT
1 hari lalu
Kepala KUPP Wonreli Diduga Kangkangi Aturan, Paksa Keluarkan Izin Muat Pyrit di WBJ
News
2 hari lalu
Mahfud MD : RUU Penyiaran Keblinger, Dewan Pers Nilai Berpotensi Memburuknya Produk Jurnalistik
Sumba Humba
2 hari lalu
110 Anggota PPK di Sumba Timur Dilantik dan Diambil Sumpah, 80 Persen Wajah Lama