Khusus untuk Petugas KPPS, nantinya selain melibatkan petugas Lapas, juga tidak menutup kemungkinan menggunakan warga binaan yang terlatih. Hal itu sebagai bagian dari pembelajaran untuk menuntaskan tanggungjawab yang diberikan.
“Warga bnaan yang terlatih dan sudah dapat bimbingan teknis dari KPU bisa saja menjadi petugas KPPS. TPS khusus yang kami sediakan ini juga menjadi sarana pemenuhan Hak Azasi Manusia warga binaan dalam bidang politik untuk memilih pemimpin bangsa, juga wakilnya di legislatif,” papar Antonius.
Ditanya lebih spesifik perihal hak pilih warga binaan untuk memilih Caleg untuk DPRD Kabupaten akankah disesuaikan dengan KTP asal warga binaan diperhadapkan pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang sudah ditentukan KPU? Dikatakan Antonius, warga binaan hanya akan memilih Caleg yang akan mewakili Dapil I (satu) sesuai lokasi Lapas atau TPS khusus. Artinya wara binaan yang milik hak pilih hanya akan memilih Caleg DPRD Kabupaten yang bersaing untuk menjadi Wakil Rakyat bagi wilayah Kecamatan Kanatang, Haharu dan Kota Waingapu.
Untuk diketahui, jumlah total tahanan dan warga binaan di Lapas Kelas IIA Waingapu sebanyak 236 orang. Dari totalan itu jika dirincikan yakni, narapidana 236 orang dan 29 orang tahanan. Lapas ini juga menampung 1 bayi berstatus titipan karena masih sangat bergantung pada ASI oleh salah satu penghuni Lapas yang terkategori maximum security itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu