get app
inews
Aa Text
Read Next : Upah Minimum Provinsi NTT 2026 Naik Rp126 Ribu, Laka Lena: Cara Hitung Gunakan Alpha 0,7

Gubernur NTT Melki Laka Lena Bakal Rumahkan 9.000 PPPK, APBD Tertekan dan UU HKPD Jadi Pemicu

Kamis, 26 Februari 2026 | 08:20 WIB
header img
Gubernur NTT, Melki Laka Lena saat pimpin apel depan ribuan ASN di Kantor Gubernur (Foto: istimewa)

KUPANG, iNewsSumba.id – Kebijakan besar tengah disiapkan Melki Laka Lena. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menyatakan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam dirumahkan.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam siaran langsung bersama sebuah radio nasional, Kamis (26/2/2026). Nada bicaranya tenang, tetapi substansinya mengguncang ribuan keluarga.

Menurut Melki, langkah tersebut tak bisa dihindari. APBD NTT disebut dalam kondisi terbatas, sementara regulasi baru dari pusat akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027.

“Kondisi APBD NTT yang terbatas, terutama akibat turunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, membuat Pemprov NTT harus melakukan penyesuaian berdampak pada ribuan PPPK. Tahun depan ini akan berlaku UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, belanja PNS harus 30 persen, harus itu,” tegas Melki.

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut mengharuskan daerah mengatur ulang komposisi belanja agar tidak didominasi pengeluaran pegawai.

Saat ini jumlah PPPK di lingkup Pemprov NTT mencapai sekitar 12.000 orang. Seluruhnya digaji dari APBD provinsi. Jika pembatasan 30 persen diterapkan tanpa perubahan regulasi, beban fiskal disebut tidak lagi seimbang.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut