Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Upah Minimum Provinsi NTT 2026 Naik Rp126 Ribu, Laka Lena: Cara Hitung Gunakan Alpha 0,7
Advertisement . Scroll to see content

Siapkan Gugatan Rp23 Miliar, Enny Anggrek Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Pertanggungjawaban Bank NTT

Senin, 01 Desember 2025 | 16:55 WIB
  • author Dion. Umbu, Evan
Siapkan Gugatan Rp23 Miliar, Enny Anggrek Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Pertanggungjawaban Bank NTT
Mantan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek berikan keterangan pers-Foto: MPI

KUPANG, iNewsSumba.id-Mantan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, tengah menempuh dua jalur sekaligus: laporan pidana di Polres Alor dan gugatan perdata senilai Rp23 miliar di Pengadilan Negeri Kalabahi. Langkah itu ditempuh setelah namanya masuk daftar hitam OJK akibat dugaan kesalahan input data kredit oleh Bank NTT Cabang Kalabahi.

Menurut Enny, persoalan ini tidak lagi sekadar urusan administrasi perbankan. Ia menyebut pencantuman namanya dalam daftar hitam selama satu tahun empat bulan telah merusak reputasinya sebagai pengusaha. “Saya kehilangan kepercayaan publik dan peluang usaha,” ujarnya.

Masalah bermula dari kredit yang ia ambil pada 2020 untuk menolong warga yang protes terkait bantuan bencana yang belum dibayar. Potongan gaji untuk menyicil kredit itu berjalan normal hingga jabatannya berakhir pada 2024.

Namun ketika mengajukan kredit pada awal 2025, ia mendapati dirinya masuk dalam daftar nasabah bermasalah. Bank kemudian menunjukkan bahwa ia tercatat memiliki kredit kolektif bermasalah dengan nilai Rp0,23. “Saya tidak habis pikir. Nilai masalahnya saja tidak sebanding dengan kerusakan nama saya,” kata Enny.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut