get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Jemaat Sederhana Hingga Gedung Megah, GMIT Center Jadi Simbol Perjuangan

Siapkan Gugatan Rp23 Miliar, Enny Anggrek Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Pertanggungjawaban Bank NTT

Senin, 01 Desember 2025 | 16:55 WIB
header img
Mantan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek berikan keterangan pers-Foto: MPI

KUPANG, iNewsSumba.id-Mantan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, tengah menempuh dua jalur sekaligus: laporan pidana di Polres Alor dan gugatan perdata senilai Rp23 miliar di Pengadilan Negeri Kalabahi. Langkah itu ditempuh setelah namanya masuk daftar hitam OJK akibat dugaan kesalahan input data kredit oleh Bank NTT Cabang Kalabahi.

Menurut Enny, persoalan ini tidak lagi sekadar urusan administrasi perbankan. Ia menyebut pencantuman namanya dalam daftar hitam selama satu tahun empat bulan telah merusak reputasinya sebagai pengusaha. “Saya kehilangan kepercayaan publik dan peluang usaha,” ujarnya.

Masalah bermula dari kredit yang ia ambil pada 2020 untuk menolong warga yang protes terkait bantuan bencana yang belum dibayar. Potongan gaji untuk menyicil kredit itu berjalan normal hingga jabatannya berakhir pada 2024.

Namun ketika mengajukan kredit pada awal 2025, ia mendapati dirinya masuk dalam daftar nasabah bermasalah. Bank kemudian menunjukkan bahwa ia tercatat memiliki kredit kolektif bermasalah dengan nilai Rp0,23. “Saya tidak habis pikir. Nilai masalahnya saja tidak sebanding dengan kerusakan nama saya,” kata Enny.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut