Siapkan Gugatan Rp23 Miliar, Enny Anggrek Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Pertanggungjawaban Bank NTT
Setelah ia menyurati Bank NTT, status kredit bermasalah itu dihapus hanya dalam hitungan hari. Tetapi bagi Enny, itu bukan solusi. “Penghapusannya cepat sekali. Itu justru membuat saya yakin ada kesalahan serius,” ujarnya.
Somasi pertama tidak dijawab, somasi kedua dibalas tetapi dianggap tidak sesuai fakta. Ia kemudian melapor ke polisi. Kasus kini berada pada tahap penyelidikan, dan ia sudah menerima panggilan pemeriksaan tambahan. “Saya berharap polisi objektif dan profesional,” katanya.
Selain jalur pidana, Enny menyiapkan gugatan dengan nilai fantastis: Rp23 miliar. Gugatan itu mencakup kerugian materiil, imateriil, dan dampak reputasi yang menurutnya tidak akan pulih tanpa putusan pengadilan. “Saya ingin ada pertanggungjawaban dan pemulihan nama,” katanya.
Ia menilai bahwa angka potongan gaji yang dianggap salah, hanya Rp0,37 tidak mungkin dijadikan dasar untuk memasukkan seseorang ke daftar hitam OJK. Apalagi ketika saldo rekeningnya saat itu lebih dari Rp3 juta. “Ini sangat tidak wajar,” tegasnya.
Meski demikian, Enny menyampaikan apresiasi kepada Dirut Bank NTT, Charlie Paulus, yang disebutnya memberi perhatian besar pada pelaku usaha daerah. “Beliau berbeda dengan oknum di Cabang Kalabahi yang justru merugikan saya,” ujarnya.
Enny juga meminta Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT untuk turun tangan. “Langkah tegas harus diambil agar tidak ada lagi korban,” tutupnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu