Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Upah Minimum Provinsi NTT 2026 Naik Rp126 Ribu, Laka Lena: Cara Hitung Gunakan Alpha 0,7
Advertisement . Scroll to see content

Siapkan Gugatan Rp23 Miliar, Enny Anggrek Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Pertanggungjawaban Bank NTT

Senin, 01 Desember 2025 | 16:55 WIB
  • author Dion. Umbu, Evan
Siapkan Gugatan Rp23 Miliar, Enny Anggrek Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Pertanggungjawaban Bank NTT
Mantan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek berikan keterangan pers-Foto: MPI

Setelah ia menyurati Bank NTT, status kredit bermasalah itu dihapus hanya dalam hitungan hari. Tetapi bagi Enny, itu bukan solusi. “Penghapusannya cepat sekali. Itu justru membuat saya yakin ada kesalahan serius,” ujarnya.

Somasi pertama tidak dijawab, somasi kedua dibalas tetapi dianggap tidak sesuai fakta. Ia kemudian melapor ke polisi. Kasus kini berada pada tahap penyelidikan, dan ia sudah menerima panggilan pemeriksaan tambahan. “Saya berharap polisi objektif dan profesional,” katanya.

Selain jalur pidana, Enny menyiapkan gugatan dengan nilai fantastis: Rp23 miliar. Gugatan itu mencakup kerugian materiil, imateriil, dan dampak reputasi yang menurutnya tidak akan pulih tanpa putusan pengadilan. “Saya ingin ada pertanggungjawaban dan pemulihan nama,” katanya.

Ia menilai bahwa angka potongan gaji yang dianggap salah, hanya Rp0,37 tidak mungkin dijadikan dasar untuk memasukkan seseorang ke daftar hitam OJK. Apalagi ketika saldo rekeningnya saat itu lebih dari Rp3 juta. “Ini sangat tidak wajar,” tegasnya.

Meski demikian, Enny menyampaikan apresiasi kepada Dirut Bank NTT, Charlie Paulus, yang disebutnya memberi perhatian besar pada pelaku usaha daerah. “Beliau berbeda dengan oknum di Cabang Kalabahi yang justru merugikan saya,” ujarnya.

Enny juga meminta Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT untuk turun tangan. “Langkah tegas harus diambil agar tidak ada lagi korban,” tutupnya.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut