get app
inews
Aa Text
Read Next : Upah Minimum Provinsi NTT 2026 Naik Rp126 Ribu, Laka Lena: Cara Hitung Gunakan Alpha 0,7

Gubernur NTT Melki Laka Lena Bakal Rumahkan 9.000 PPPK, APBD Tertekan dan UU HKPD Jadi Pemicu

Kamis, 26 Februari 2026 | 08:20 WIB
header img
Gubernur NTT, Melki Laka Lena saat pimpin apel depan ribuan ASN di Kantor Gubernur (Foto: istimewa)

Melki mengaku telah memanggil Kepala BKD dan Kepala Keuangan daerah untuk menghitung skenario terburuk. Hasilnya, sekitar 9.000 PPPK harus dirumahkan jika kebijakan pusat tidak berubah.

“Dari 12.000 PPPK yang punya pemda itu, 9.000 harus saya rumahkan. Ini belum bicara rakyat miskin yang lain, saya punya beban sekarang urus 9.000 PPPK yang harus saya cari cara bagaimana supaya bisa hidup,” ujarnya.

Kebijakan ini, kata Melki, bukan semata efisiensi. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya menyelamatkan ruang fiskal agar pembangunan tidak tersandera belanja rutin.

“Kalau aturan itu tidak berubah, ini satu republik semua kepala daerah mesti cari cara,” tandasnya.

Isu perumahan 9.000 PPPK di NTT kini menjadi sorotan publik. Di tengah keterbatasan fiskal dan regulasi yang ketat, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan sulit antara menjaga stabilitas anggaran atau mempertahankan ribuan tenaga kerja kontrak.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut