Kasus Penambangan Emas Liar di TN Matalawa Masuk Tahap Penyidikan, Polres Siap Gelar Perkara
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Proses hukum dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau penambangan liar di kawasan hutan Taman Nasional Matalawa (TN Matalawa) kini memasuki fase krusial. Penyidik bersiap menggelar perkara untuk menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Pengungkapan itu s diumumkan oleh Polres Sumba Timur dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (24/2/2026) siang jelang sore lalu.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP Markus Y. Foes didampingi Kasi Humas Iptu Leonardo Marpaung dan Kanit Tipiter, Aiptu Benyamin Z. Amalo menegaskan bahwa bukti yang dikumpulkan sudah mengarah pada peningkatan status perkara.
“Sampai saat ini kami telah memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bukti yang cukup untuk dilakukan gelar perkara,” ujar Markus.
Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Resor Wanggameti pada 9 Desember 2025. Laporan itu menyebut adanya aktivitas penggalian tanah di Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti.
Saat didatangi petugas, tiga pria berinisial KH, AN, dan RU tengah menggali tanah menggunakan linggis dan mengayak material dengan wajan.
Metode yang digunakan adalah open mining manual, tanpa izin resmi dan berada dalam kawasan konservasi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu