Kasus Penambangan Emas Liar di TN Matalawa Masuk Tahap Penyidikan, Polres Siap Gelar Perkara
Meski para terduga mengaku belum mendapatkan emas, aktivitas tersebut tetap masuk kategori pertambangan ilegal.
“Fakta bahwa belum ada emas yang diperoleh tetap tidak menghapus unsur pidananya,” tegas Markus.
Barang bukti berupa linggis, wajan, dan senter telah diamankan.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menghadirkan dan mengambil keterangan ahli pertambangan untuk memperkuat unsur teknis perkara.
Polisi menilai, aktivitas PETI di kawasan hutan lindung berpotensi merusak ekosistem dan tata air sungai.
“Kawasan konservasi adalah wilayah yang dilindungi negara. Tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal,” tandasnya.
Polres Sumba Timur juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu