get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Emas Ilegal di Bandara UMK, Polres Sumba Timur Mulai Penyelidikan

Kasus Penambangan Emas Liar di TN Matalawa Masuk Tahap Penyidikan, Polres Siap Gelar Perkara

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:05 WIB
header img
Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes, didampingi Kasi Humas Iptu Leonardo Marpaung, serta Kanit Tipiter, Aiptu Benyamin Z. Amalo, dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Proses hukum dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau penambangan liar di kawasan hutan Taman Nasional Matalawa (TN Matalawa) kini memasuki fase krusial. Penyidik bersiap menggelar perkara untuk menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Pengungkapan itu s diumumkan oleh Polres Sumba Timur dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (24/2/2026) siang jelang sore lalu.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP Markus Y. Foes didampingi Kasi Humas Iptu Leonardo Marpaung dan Kanit Tipiter, Aiptu Benyamin Z. Amalo menegaskan bahwa bukti yang dikumpulkan sudah mengarah pada peningkatan status perkara.

“Sampai saat ini kami telah memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bukti yang cukup untuk dilakukan gelar perkara,” ujar Markus.

Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Resor Wanggameti pada 9 Desember 2025. Laporan itu menyebut adanya aktivitas penggalian tanah di Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti.

Saat didatangi petugas, tiga pria berinisial KH, AN, dan RU tengah menggali tanah menggunakan linggis dan mengayak material dengan wajan.

Metode yang digunakan adalah open mining manual, tanpa izin resmi dan berada dalam kawasan konservasi.

Meski para terduga mengaku belum mendapatkan emas, aktivitas tersebut tetap masuk kategori pertambangan ilegal.

“Fakta bahwa belum ada emas yang diperoleh tetap tidak menghapus unsur pidananya,” tegas Markus.

Barang bukti berupa linggis, wajan, dan senter telah diamankan.

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menghadirkan dan mengambil keterangan ahli pertambangan untuk memperkuat unsur teknis perkara.

Polisi menilai, aktivitas PETI di kawasan hutan lindung berpotensi merusak ekosistem dan tata air sungai.

“Kawasan konservasi adalah wilayah yang dilindungi negara. Tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal,” tandasnya.

Polres Sumba Timur juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut