Instruksi Jaksa Agung Jadi Dasar, Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Desa Sumba Timur Dihentikan
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kebijakan pusat berimbas langsung ke daerah. Penyelidikan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Sumba Timur resmi dihentikan setelah ada petunjuk dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Akwan Anas menjelaskan bahwa menjalankan instruksi pimpinan terkait penanganan perkara dana desa.
Menurutnya, Jaksa Agung memerintahkan agar perkara dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian di bawah Rp100 juta per desa diupayakan penyelesaian melalui pengembalian kerugian negara.
“Petunjuk pimpinan jelas. Kalau kerugiannya di bawah Rp100 juta, diupayakan pengembalian tanpa harus melakukan pemidanaan,” tegas Akwan dalam jumpa pers.
Kasus yang dihentikan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2023 di Desa Kakaha, Desa Kambata, dan Desa Wairara.
Temuan awal berasal dari Inspektorat yang mencatat adanya dugaan kerugian negara dengan total lebih dari Rp150 juta di tiga desa tersebut.
Setelah proses penyelidikan berjalan, para kepala desa mengembalikan seluruh nilai dugaan kerugian ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu