Kronologi Lengkap Mutilasi 500 Potong! Berawal dari Cekcok Sepele hingga Eksekusi Brutal
MOJOKERTO, iNewsSumba.id – Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati menjadi salah satu tragedi kriminal paling mengerikan yang pernah terjadi di Surabaya. Peristiwa ini bermula pada 31 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan.
Menurut fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, hubungan antara korban dan terdakwa, Alvi Maulana, dilanda konflik.
Cekcok terjadi dipicu hal sepele, keterlambatan terdakwa pulang setelah mengantar adiknya ke pondok pesantren.
Namun pertengkaran tersebut berkembang menjadi kekerasan fatal. Dalam kondisi emosi, terdakwa menikam korban dari belakang hingga tewas di tempat.
Alih-alih melapor atau menyerahkan diri, terdakwa justru mengambil langkah yang jauh lebih mengerikan. Ia memutilasi tubuh korban menjadi lebih dari 500 bagian dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan.
Majelis hakim menyebut tindakan ini sebagai bukti nyata tingkat kekejaman yang luar biasa.
“Ini bukan hanya pembunuhan, tetapi juga perusakan martabat manusia,” ungkap hakim dalam sidang putusan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu