SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Walau berada dalam kungkungan tembok dan terali, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak kehilangan hak politiknya untuk dipilih maupun memilih. Sebanyak 150 warga binaan Lapas Kelas IIA di Kota Waingapu,Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Sebanyak 150 warga binaan Lapas yang terletak di bilangan Kampung Bugis, Kecamatan Kota Waingapu itu akan turut menentukan nasib Capres dan Cawapres dalam Pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu juga akan menentukan nasib para Calon Legilatif (Caleg) akankan berhenti sebatas Caleg atau akan menjadi ligislator, juga akankah sebatas Capres dan Cawapres ataukah akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Waingapu, yang mempunyak hak pilih itupun masih fluktuatif. Demikian penjelasan Antonius H jawa Gili, selaku Kalapas kala ditemui di ruang kerjanya,Rabu (10/1/2023) siang lalu.
“Sementara jumlah warga binaan yang bisa gunakan hak pilihnya ada 150 orang, itu masih bisa fluktuatif dalam artian berkurang maupun bertambah. Itu karena bisa ada yang bebas ada pula yag masuk,” ungkap Antonius.
Koordinasi denngan KPU Sumba Timur, kata Antonius juga telah disepakati bahwa pada tanggal 7 Februari 2024 menjadi batas akhir untuk memastikan jumlah warga binaan yang bisa menggunakan hak pilihnya. Selain itu, seperti pelaksanaan Pemilu sebelumnya, akan ada TPS khusus di internal Lapas.
Khusus untuk Petugas KPPS, nantinya selain melibatkan petugas Lapas, juga tidak menutup kemungkinan menggunakan warga binaan yang terlatih. Hal itu sebagai bagian dari pembelajaran untuk menuntaskan tanggungjawab yang diberikan.
“Warga bnaan yang terlatih dan sudah dapat bimbingan teknis dari KPU bisa saja menjadi petugas KPPS. TPS khusus yang kami sediakan ini juga menjadi sarana pemenuhan Hak Azasi Manusia warga binaan dalam bidang politik untuk memilih pemimpin bangsa, juga wakilnya di legislatif,” papar Antonius.
Ditanya lebih spesifik perihal hak pilih warga binaan untuk memilih Caleg untuk DPRD Kabupaten akankah disesuaikan dengan KTP asal warga binaan diperhadapkan pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang sudah ditentukan KPU? Dikatakan Antonius, warga binaan hanya akan memilih Caleg yang akan mewakili Dapil I (satu) sesuai lokasi Lapas atau TPS khusus. Artinya wara binaan yang milik hak pilih hanya akan memilih Caleg DPRD Kabupaten yang bersaing untuk menjadi Wakil Rakyat bagi wilayah Kecamatan Kanatang, Haharu dan Kota Waingapu.
Untuk diketahui, jumlah total tahanan dan warga binaan di Lapas Kelas IIA Waingapu sebanyak 236 orang. Dari totalan itu jika dirincikan yakni, narapidana 236 orang dan 29 orang tahanan. Lapas ini juga menampung 1 bayi berstatus titipan karena masih sangat bergantung pada ASI oleh salah satu penghuni Lapas yang terkategori maximum security itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu