SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Walau berada dalam kungkungan tembok dan terali, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak kehilangan hak politiknya untuk dipilih maupun memilih. Sebanyak 150 warga binaan Lapas Kelas IIA di Kota Waingapu,Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Sebanyak 150 warga binaan Lapas yang terletak di bilangan Kampung Bugis, Kecamatan Kota Waingapu itu akan turut menentukan nasib Capres dan Cawapres dalam Pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu juga akan menentukan nasib para Calon Legilatif (Caleg) akankan berhenti sebatas Caleg atau akan menjadi ligislator, juga akankah sebatas Capres dan Cawapres ataukah akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Waingapu, yang mempunyak hak pilih itupun masih fluktuatif. Demikian penjelasan Antonius H jawa Gili, selaku Kalapas kala ditemui di ruang kerjanya,Rabu (10/1/2023) siang lalu.
“Sementara jumlah warga binaan yang bisa gunakan hak pilihnya ada 150 orang, itu masih bisa fluktuatif dalam artian berkurang maupun bertambah. Itu karena bisa ada yang bebas ada pula yag masuk,” ungkap Antonius.
Koordinasi denngan KPU Sumba Timur, kata Antonius juga telah disepakati bahwa pada tanggal 7 Februari 2024 menjadi batas akhir untuk memastikan jumlah warga binaan yang bisa menggunakan hak pilihnya. Selain itu, seperti pelaksanaan Pemilu sebelumnya, akan ada TPS khusus di internal Lapas.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu