Kelengkapan Dokumen jadi Kendala Pencairan Ganti Rugi Lahan Tambak Udang di Sumba Timur
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan proyek tambak udang terintegrasi di Desa Palakahembi, Kabupaten Sumba Timur, NTT yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/7/2026) malam, hingga kini belum terealisasi.
Kepastian mengenai penundaan tersebut disampaikan Project Construction Manager PT Adhi Karya, Abdul Kadir, yang mewakili pimpinan Kerja Sama Operasi (KSO), saat dikonfirmasi awak media di Waingapu, Senin (20/7/2026).
Abdul Kadir menegaskan, penundaan pembayaran ganti rugi lahan yang akan digunakan untuk lokasi Proyek Strategis Nasional itu bukan berarti proses ganti rugi dibatalkan. Menurutnya, KSO masih melakukan penyempurnaan administrasi agar seluruh tahapan pencairan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“KSO masih menunggu administrasi yang clear agar tidak salah melangkah,” ujar Abdul Kadir.
Ia mengatakan, penyelesaian administrasi menjadi prioritas karena proyek berskala besar tersebut harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, seluruh proses pembayaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Meski terjadi penundaan, Abdul Kadir memastikan komitmen KSO untuk membayarkan ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan proyek strategis tersebut tidak berubah. “Tetap berproses, malah mungkin akan diusahakan secepat mungkin,” katanya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu