Menurut Bonatua, dalil kerahasiaan yang dipakai Kemendikdasmen tidak lagi berdasar karena dokumen serupa sudah dibuka lembaga lain. Hal ini membuat sikap tertutup kementerian dianggap tidak konsisten.
“Dalil merahasiakan sudah gugur dengan sendirinya karena sudah dipublikasikan lembaga lain,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan telah mengantongi berbagai dokumen yang akan menjadi pembanding dalam persidangan lanjutan. Dokumen itu memuat syarat penyetaraan dan akan diuji kesesuaiannya dengan proses yang dilakukan terhadap dokumen Gibran.
“Saya sudah siapkan bukti, termasuk keputusan Dirjen soal syarat penyetaraan. Itu akan menjadi pembanding apakah prosesnya sesuai aturan,” jelasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya soal legalitas dokumen, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Negara, katanya, harus memberi contoh dalam hal transparansi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
