Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bukan sembarang pegawai. Ada kepala kantor pajak, kepala seksi, tim penilai, konsultan, hingga pihak perusahaan. Semua saling terhubung, saling menopang, dan saling membutuhkan dalam lingkaran kejahatan.
Dalam kasus ini, PT WP seharusnya membayar pajak Rp75 miliar. Namun lewat rekayasa internal, nilai itu ditekan hingga Rp15,7 miliar. Selisih puluhan miliar itu seakan menguap, berubah menjadi “kesepakatan” yang dibayar dengan fee Rp8 miliar.
Kisah ini seperti ironi panjang. Di saat rakyat diminta taat pajak, di saat pelaku UMKM didorong disiplin pajak, justru ada aparat yang memperdagangkan kewajiban negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini kejahatan yang merusak kepercayaan publik,” tegas Asep.
Karena pada akhirnya, negara tidak hanya hidup dari angka, tetapi dari kepercayaan. Dan ketika kepercayaan itu dirusak, luka yang muncul tidak cepat sembuh.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
