Penanganan korban sempat tersendat karena persoalan BPJS, namun berkat bantuan seorang warga, Hendris, korban akhirnya mendapatkan perawatan intensif.
Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menjelaskan bahwa karena pernikahan korban hanya sah secara agama, kasus ini diproses sebagai penganiayaan berat di luar ranah KDRT. "Pelaku masih buron dan dikejar Tim Satreskrim Polres Pangandaran," tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait