Tak hanya itu, audit di unit farmasi RSUD juga diminta segera dilakukan, serta memastikan bahwa pemilik Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) mendapatkan haknya atas penggunaan izin tersebut. DPRD juga mendesak agar jasa pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan segera dibayarkan untuk menjaga kesejahteraan tenaga medis yang bertugas di rumah sakit.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Sumba Timur, Komisi C dan B, Sekretaris Daerah, serta perwakilan manajemen RSUD Umbu Rara Meha. Ketua Komisi C DPRD Sumba Timur, Ayup Tay Paranda, menegaskan bahwa pihaknya juga akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawal implementasi rekomendasi ini.
"DPRD berkomitmen untuk memastikan pelayanan kesehatan di RSUD Umbu Rara Meha semakin baik dan transparan. Semua pihak harus bekerja sama demi peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Sumba Timur," ujar Ayup Tay Paranda saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025) sore lalu.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan manajemen RSUD Umbu Rara Meha dapat segera melakukan langkah-langkah perbaikan sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik dan profesional.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait