SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Korban perkosaan di Maubokul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, NTT siap membesarkan anak yang dilahirkan dampak dari peristiwa pilu yang dialaminya itu dengan cinta. Bayi perempuan mungil yang telah berusia sebulan lebih itu kini dirawat dengan penuh kasih oleh korban bersama ibunya.
Mikel Presty Carlo Moata, Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI wilayah Kabupaten Sumba Timur, kepada iNewsSumba.id, Jumat (16/6/2023) menjelaskan hal itu di Waingapu. Kesediaan untuk tetap membesarkan bayi itu dengan penuh cinta kasih kata dia dinampakkan keluarga saat dirinya menyambangi korban dan keluarganya di Maubokul tepatnya di kediaman paman atau om korban.
“Puji Tuhan korban yang merupakan ibu bayi bersama ibu korban serta keluarga besar tetap menyambut dan siap merawat dan membesarkan bayi itu dengan penuh kasih dan cinta. Dalam kesempatan ini saya juga mau sampaikan bahwa yang sebenarnya korban diperkosa bukan oleh ayah kandungnya tapi oleh kakek kandungnya. Korban sejak lahir dibesarkan oleh ibunya sebagai orang tua tunggal. Jadi penjelasan ini sekaligus meralat pemberitaan dan kabar yang sebutkan bahwa korban diperkosa ayah kandungnya,” urai Mikel.
Pendampingan dan pengawasan dari Pemerintah terhadap korban yang masih di bawah umur, kata Mikel telah dan akan tetap dilakukan. Kamis (15/6/2023) kemarin, kata dia telah diserahkan bantuan dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI.
“Bantuan yang disalurkan berupa keperluan bayi, perlengkapan melahirkan, layanan pemulihan, kebutuhan dasar, dan juga transport bersalin, Juga Puji Tuhan, bayi dan ibunya dalam kondisi sehat,” tukas Mikel.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sumba Timur menangani kasus pemerkosaan anak berusia 16 tahun yang dilakukan oleh Hina (48) keluarga dekatnya yang telah dianggap sebagai ayah kandung. Akibatnya korban hamil dan telah melahirkan pada 26 April 2023 lalu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, Kamis (15/6/2023) menyatakan telah menahan pelaku. Penangkapan dilakukan beberapa hari paska laporan diterima aparat pada 6 Maret 2023 lalu.
“Dari keterangan yang diperoleh dari korban disebutkan perkosaan terjadi beberapa kali mulai dari bulan September 2021 sampai 29 januari 2023. Pelakunya Hina berusia 48 tahun warga Maubokul, Kecamatan Pandawai. Perbuatan pelaku dilakukan di pondok yang ditinggali korban dan pelakunya,” ungkap Jumpatua.
Proses hukum lanjutan terkait kasus ini, kata Jumpatua telah sampai pada dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan pada Senin (12/6/2023) penyidik Polsek Pandawai telah melimpahkan tersangka kepada JPU atau tahap II.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait