WAINGAPU, iNewsSumba.id – Proses hukum kasus pencurian ternak (curnak) di Sumba Timur memasuki babak baru. Penyidik Polsek Pandawai Polres Sumba Timur menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tahap II ini berlangsung pada Selasa (30/9/2025).
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, membenarkan pelimpahan itu. Menurutnya, kejahatan pencurian ternak telah lama menjadi keresahan masyarakat karena menyangkut langsung sumber penghidupan mereka. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku. Penindakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap warga yang selama ini menggantungkan hidup pada ternak,” katanya.
Kasus ini bermula pada 10 Juni 2025 ketika keluarga korban mendapati sapi miliknya berada di kandang saksi BJ di Kecamatan Nggaha Ori Angu. Penemuan itu segera dilaporkan ke Polsek Pandawai dan berlanjut dengan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus enam tersangka berinisial BR, BI, BA, R, BE, serta UR yang berperan sebagai penadah. Mereka diduga terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda pada 25 April dan 4 Mei 2025 di wilayah Padang Palanara, Desa Kota Kawau, Kecamatan Kahaungu Eti.
Modus para pelaku terbilang rapi. Mereka mencampurkan ternak hasil curian dengan kelompok ternak sah lalu digiring ke kandang sebelum dijual. Sapi-sapi itu kemudian dipasarkan ke tangan UR, menggunakan mobil Kijang Innova silver sebagai angkutan.
Kapolres Gede Harimbawa menegaskan, pelimpahan tahap II ini menjadi bukti keseriusan aparat menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat pedesaan. “Kami mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor bila melihat hal mencurigakan. Penindakan cepat akan mempersempit ruang gerak para pelaku,” ujarnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait