JAKARTA, iNewsSumba.id – Nama tim teknologi Wartek yang dibentuk Mendikbudristek saat itu, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi sorotan dalam ruang sidang Tipikor Jakarta. Keberadaan tim ini mencuat setelah jaksa mengungkapkan bahwa salah satu anggotanya, Ibrahim Arief, menerima gaji mencapai Rp163 juta setiap bulan.
Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (6/1/2026). Jaksa menegaskan, Ibrahim bukan pegawai organik Kemendikbudristek, melainkan konsultan yang berada di bawah Yayasan PSPK.
“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek, salah satunya Ibrahim Arief dengan gaji Rp163 juta net per bulan,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan sebelumnya.
Nilai tersebut dinilai sangat besar untuk ukuran tenaga konsultan kementerian, terlebih ketika sumber anggarannya pun hingga kini belum terjawab jelas. Hal inilah yang kemudian memancing perhatian hakim untuk menggali lebih dalam.
Dalam sidang, saksi Sutanto mengaku tidak mengetahui secara detail alokasi dana pembayaran tersebut. Padahal saat kasus terjadi, ia memegang jabatan strategis sebagai Sesdirjen di lingkungan Kemendikbudristek.
“Saya tidak tahu dari mana sumber gajinya. Yang jelas bukan dari direktorat kami,” kata Sutanto menjawab pertanyaan hakim.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
