Mahfud MD Buka Tiga Skenario Terburuk Kasus Febrie Adriansyah, dari Praperadilan hingga Deponering
Apabila gugatan praperadilan dikabulkan, kata Mahfud, maka status tersangka dapat gugur. Kondisi tersebut tentu akan berdampak terhadap proses penegakan hukum yang selama ini telah berjalan dan berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.
Skenario kedua yang menjadi perhatian Mahfud adalah kemungkinan proses penyidikan berjalan lebih lambat setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung. Kekhawatiran tersebut muncul karena Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat tinggi di institusi yang kini menangani kelanjutan penyidikannya.
"Mungkin saja Febrie tidak mengajukan praperadilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," katanya.
Menurut Mahfud, keterlambatan penyidikan akan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Terlebih, kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi bernilai besar dan figur yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum.
Sementara itu, skenario ketiga yang disebut Mahfud sebagai kemungkinan paling mengkhawatirkan ialah apabila perkara tersebut akhirnya tidak dilanjutkan hingga kemudian dikesampingkan melalui mekanisme deponering.
"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu