Mahfud MD Buka Tiga Skenario Terburuk Kasus Febrie Adriansyah, dari Praperadilan hingga Deponering
Mahfud mengatakan, apabila skenario tersebut benar-benar terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi akan menghadapi ujian berat. Penanganan perkara korupsi, menurutnya, tidak hanya harus memenuhi aspek hukum, tetapi juga harus memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada publik.
Ia menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum perlu menunjukkan profesionalisme dalam menangani perkara yang menyita perhatian masyarakat. Transparansi proses penyidikan menjadi faktor penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang sejak diumumkannya pengalihan penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani penahanan.
Perkembangan kasus tersebut diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Selain menunggu langkah Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan, masyarakat juga menantikan kepastian hukum atas berbagai pertanyaan yang muncul mengenai mekanisme pengalihan perkara yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam praktik hukum pidana Indonesia.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu