get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Saja Mundur, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Langsung Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Mahfud MD Buka Tiga Skenario Terburuk Kasus Febrie Adriansyah, dari Praperadilan hingga Deponering

Senin, 13 Juli 2026 | 08:05 WIB
header img
Ilustrasi AI, pengalihan penanganan kasus dugaan TPPU dan Korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan sebelum ditetapkan P21 picu polemik

JAKARTA, iNewsSumba.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap 3 skenario yang dapat terjadi setelah penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, ketiga skenario tersebut bukanlah sebuah kepastian, melainkan risiko hukum yang berpotensi muncul apabila proses pengalihan penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, ia meminta publik ikut mengawasi perjalanan kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut.

Skenario pertama yang disoroti Mahfud adalah kemungkinan Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, peluang tersebut terbuka apabila tersangka merasa proses penetapan status hukumnya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Mahfud menjelaskan, salah satu persoalan yang dapat dipersoalkan ialah apabila seorang tersangka ditetapkan tanpa lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penanganan kasusnya dialihkan ke institusi lain.

"Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," ujar Mahfud MD.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut