Polda NTT Telusuri Pemasok Bom Ikan Usai Tangkap Nelayan di Perairan Semau
Ketika dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan tiga botol bom ikan rakitan lengkap dengan sumbu pemicu yang siap digunakan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sampan hijau, satu buah dayung kayu, masker snorkeling, panah ikan, rol senar pancing dan telepon genggam milik pelaku.
Setelah diamankan, SM bersama seluruh barang bukti dibawa menuju Markas Komando Ditpolairud Polda NTT menggunakan armada laut untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak tahun 2025.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara rutin baik pada pagi maupun sore hari di sejumlah titik perairan sekitar Pulau Semau.
Polda NTT menilai praktik bom ikan bukan sekadar tindak pidana perikanan, tetapi juga ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan tradisional.
Ledakan bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh ikan-ikan kecil, serta merusak habitat laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, Ditpolairud Polda NTT menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap seluruh bentuk illegal fishing di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu