Polda NTT Telusuri Pemasok Bom Ikan Usai Tangkap Nelayan di Perairan Semau
KUPANG, iNewsSumba.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengembangkan kasus penangkapan nelayan pengguna bom ikan di wilayah Perairan Semau, Kabupaten Kupang.
Selain memproses pelaku utama, penyidik kini mulai menelusuri jaringan pemasok bahan peledak yang diduga menyuplai bom ikan rakitan kepada nelayan.
Direktur Ditpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffy Nasution, mengatakan pengembangan kasus dilakukan setelah aparat mengamankan seorang nelayan berinisial SM (27).
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dan pemasok bahan peledak,” kata Irwan, Sabtu (23/5/2026).
SM diketahui merupakan warga Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang. Ia ditangkap saat hendak menuju laut membawa perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboman ikan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas illegal fishing di kawasan Perairan Semau Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT langsung diterjunkan untuk melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi.
Hasil operasi membuahkan hasil pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.20 WITA. Saat itu petugas mendapati pelaku membawa keranjang dan dayung menuju sebuah sampan di pesisir Desa Akle.
Ketika dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan tiga botol bom ikan rakitan lengkap dengan sumbu pemicu yang siap digunakan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sampan hijau, satu buah dayung kayu, masker snorkeling, panah ikan, rol senar pancing dan telepon genggam milik pelaku.
Setelah diamankan, SM bersama seluruh barang bukti dibawa menuju Markas Komando Ditpolairud Polda NTT menggunakan armada laut untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak tahun 2025.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara rutin baik pada pagi maupun sore hari di sejumlah titik perairan sekitar Pulau Semau.
Polda NTT menilai praktik bom ikan bukan sekadar tindak pidana perikanan, tetapi juga ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan tradisional.
Ledakan bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh ikan-ikan kecil, serta merusak habitat laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, Ditpolairud Polda NTT menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap seluruh bentuk illegal fishing di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu