SPDP Dua Kasus Emas Ilegal di Sumba Timur Resmi Dikirim, Penanganan Hukum Masuk Babak Baru
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa melalui Kasie Humas Polres Sumba Timur, Iptu Leonard Marpaung, sebelumnya juga telah memastikan bahwa SPDP untuk kedua kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan sebelum libur Lebaran.
“SPDP kedua kasus ini sudah kami kirim ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Leonard, penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi serta menunggu keterangan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Proses ini dinilai penting untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka pasti akan segera dilakukan setelah saksi dan ahli lengkap, dan saya yakin tersangkanya lebih dari satu orang,” tegas Leonard.
Ia juga tidak menampik adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyidikan akan berjalan secara profesional dan transparan.
Masuknya SPDP ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur menjadi penanda bahwa penanganan perkara tidak lagi sekadar penyelidikan awal, tetapi telah bergerak menuju proses hukum yang lebih konkret walau tidak dipungkiri langkahnya cukup berat untuk sampai tahapan ini.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu