SPDP Dua Kasus Emas Ilegal di Sumba Timur Resmi Dikirim, Penanganan Hukum Masuk Babak Baru
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penanganan dua kasus emas ilegal di Kabupaten Sumba Timur kini mulai memasuki fase krusial setelah penyidik Polres Sumba Timur resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Langkah ini menandai dimulainya proses hukum secara formal, sekaligus membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan praktik ilegal yang berpotensi merusakkan dan mengeksploitasi sumber daya alam di daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas, membenarkan pihaknya telah menerima dua SPDP dari kepolisian.
“Sudah ada dua SPDP yang masuk ke kami yakni terkait kasus di kawasan taman nasional dan satunya lagi yang di bandara,” ujar Akwan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).
Dua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Matalawa serta dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu.
Kasus pertama berawal dari laporan pihak Taman Nasional Matalawa pada Desember 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, tiga warga diduga melakukan aktivitas pendulangan emas di dalam kawasan konservasi.
Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem yang selama ini dijaga ketat sebagai kawasan lindung.
Sementara itu, kasus kedua mencuat dari peristiwa yang terjadi pada 26 Januari 2026 di Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK) Waingapu.
Seorang penumpang diketahui mencoba membawa butiran emas tanpa dokumen resmi dengan cara menyamarkannya bersama perhiasan di dalam tas.
Namun upaya tersebut gagal setelah alat x-ray double view milik bandara mendeteksi adanya benda mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan butiran emas dengan berat hampir setengah kilogram.
Barang bukti tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Sumba Timur untuk diproses secara hukum.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa melalui Kasie Humas Polres Sumba Timur, Iptu Leonard Marpaung, sebelumnya juga telah memastikan bahwa SPDP untuk kedua kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan sebelum libur Lebaran.
“SPDP kedua kasus ini sudah kami kirim ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Leonard, penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi serta menunggu keterangan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Proses ini dinilai penting untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka pasti akan segera dilakukan setelah saksi dan ahli lengkap, dan saya yakin tersangkanya lebih dari satu orang,” tegas Leonard.
Ia juga tidak menampik adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyidikan akan berjalan secara profesional dan transparan.
Masuknya SPDP ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur menjadi penanda bahwa penanganan perkara tidak lagi sekadar penyelidikan awal, tetapi telah bergerak menuju proses hukum yang lebih konkret walau tidak dipungkiri langkahnya cukup berat untuk sampai tahapan ini.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini, terutama dalam upaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan di balik aktivitas emas ilegal tersebut.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi cerminan tantangan serius dalam pengawasan sumber daya alam di daerah, mulai dari aktivitas di kawasan hutan lindung, area penyangga dan dalam Taman Nasional hingga jalur distribusi melalui Bandara UMK.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya menuntaskan perkara, tetapi juga memberi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba melakukan praktik serupa di masa mendatang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu