Sementara itu Amos Lafu dalam video yang diterima iNews.id selain menyatakan trima kasih pada sejumlah pihak yang terkait dalam proses hukum yang dilalui kliennya juga menegaskan keyakinannya sejak awal kliennya tidak bersalah.
“Inilah fakta yang sesungguhnya terjaid dalam proses persidangan. Sejak awal kami sebagai kuasa hukum yakin klien kami ini tidak terbukti bersalah,” tegas Amos.
Kegembiraan dan rasa syukur juga dialami oleh keluarga besar Adhi Leo. Selepas dikeluarkan dari Rutan Kupang, pria yang berdomisili di bilangan Payeti, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Sumba Timr itu disambut dengan prosesi penyiraman air oleh keluarganya di kota Kupang. Kemeja putih yang dikenakan basah kuyup paska kepalanya disiram air seember. Selanjutnya peluk dan cium haru diterimanya dari seluruh keluarga yang hadir.
Leonard Landu Ndjurumana alias Adhi Leo bebas demi hukum karena tidak terbukti lakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang. Keluarga sambut dengan porsesi penyiraman air - Foto Kolase : Tangkapan Layar FB
Diberitakan sebelumnya Dokter Lely Harakai, Mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dan Leonard Landu Ndjurumana, Direktur CV Bumi Marapu divonis bebas dalam sidang banding yang digelar Pengadilan Tinggi Kupang. Keduanya tidak terbukti melalukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Khabar tentang pernyataan bebas keduanya itu diungkapkan oleh Bildad Thonak, selaku kuasa hukum keduanya ketika dikonfirmasi iNews.id, Selasa (28/5/2024) dari Waingapu malam lalu. Dia dikonfirmasi terkait beredarnya informasi yang masif di media sosial dan juga oleh sejumlah media di kota Kupang ikhwal bebasnya dua figure yang cukup familiar di kota Waingapu itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu