SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, NTT mengabulkan permohonan pembantaran mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM), Dokter Lely Harakai untuk jalani perawatan medis sehubungan dengan sakit yang dialaminya. Hal itu diungkapkan Victoris P. Purba, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Selasa (14/11/2023) ketika dikonfirmasi iNews.id.
“Surat permohonan permohonan dari kuasa hukum dan perwakilan keluarga sebagai penjaminnya telah kami terima. Yang mana langsung kami proses surat persetujuan pembantarannya yang kami keluarkan Senin 13 November. Kami baru bisa berikan persetujuan tentunya setelah mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi dokter yang menjadi pijakan kami,” tandas Kajari Sumba Timur, Victoris P. Purba di ruang kerjanya itu.
Victoris yang kala itu didampingi Kasie Intel, Abdul Haris lebih jauh mengatakan, durasi waktu pembantaran selama 5 hari (12 November sampai 16 November 2023). Yang mana sebut dia disesuaikan dengan rekomendasi medis dari dokter yang menangani Dokter Lely. Selain itu pihaknya mengatakan telah maksimal memperlakukan Dokter Lely sebagai tahanan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Intinya kami dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami tidak melanggar SOP dan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Jika kami spenuhnya tegakkan aturan dan prosedur tentu kami tidak akan lepaskan borgol dan juga rompi serta tidak mengizinkan banyak orang boleh masuk tanpa jalani screening terlebih dahulu. Juga tidak membawa Dokter Lely dari Lapas gunakan mobil tahanan namun gunakan mobil operasional pejabat Kejaksaan. Selain itu pembantaran yang dimohonkan kami segera proses persetujuannya dalam waktu beberapa jam saja,” urai Victoris.
Merujuk surat keterangan sakit yang merekomendasikan Dokter Lely harus dibantarkan atau dirawat intensif selama 5 hari disebutkan mengalami gangguan kesehatan kerena alami sakit thypus. Tidak hanya itu, Dokter Lely juga didiagnosa dokter alami gangguan kesehatan pada lambungnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu