KUPANG, iNewsSumba.id – Dokter Lely Harakai dan Leonard Landu Ndjurumana alias Adhie Leo, Kamis (30/5/2024) siang tadi dilepaskan dari Lapas dan Rumah Tahanan paska divonis bebas demi hukum karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kupang. Bebasnya kedua sosok ini disambut suka cita keluarga dan juga tentunya kuasa hukum.
Dalam video dan foto yang diterima iNews.id dari Bildad Thonak, selaku kuasa hukum Dokter Lely dan Adhi Leo itu, juga video yang dibagikan kerabatnya ke media sosial menampilkan suasana bahagia dan haru saat pintu besi Lapas Perempuan Kupang terbuka. Didahului Robi Wijaya, Kasie Pidsus Kejari Sumba Timur dan juga JPU dan selanjutnya Dokter Lely keluar menyapa kerabat dan orang-orang terdekatnya, lalu menyusul keluar Kasie Intel Kejari Sumba Timur, Abdul Haris juga pengacara Bildad Thonak.
Kepada iNews.id, Kamis (30/5/2024) petang tadi melalui telepon selular, Bildad Thonak menjelaskan, kedua kliennya dikeluarkan dari tahanan siang tadi. Semestinya sebut dia, bisa dikeluarkan kemarin, namun terkendala jaksa yang datang terlambat.
“Tadi kurang lebih pukul 09.30 WITA Dokter Lely dikeluarkan dari Lapas perempuan sedangkan Pak Adhi Leo jam 10.30 WITA. Mestinya keduanya bisa dikeluarkan kemarin, namun upaya kami untuk itu terhambat oleh Jaksa yang datang terlambat ke Lapas dan Rutan, dimana mereka datang sekitar pukul setengah enam sore,” tandas Bildad.
Bildad dan rekannya Amos Lafu yang juga merupakan tim kuasa hukum Dokter Lely menyatakan rasa syukurnya pada Tuhan Yesus Kristus. Dituturkan Bildad, pada pertemuan terakhirnya dengan kliennya itu, keduanya tidak membahas perkara namun soal iman.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu