KUPANG, iNewsSumba.id – Dokter Lely Harakai, Mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dan Leonard Landu Ndjurumana, Direktur CV Bumi Marapu divonis bebas dalam sidang banding yang digelar Pengadilan Tinggi Kupang. Keduanya tidak terbukti melalukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Khabar tentang pernyataan bebas keduanya itu diungkapkan oleh Bildad Thonak, selaku kuasa hukum keduanya ketika dikonfirmasi iNews.id, Selasa (28/5/2024) dari Waingapu malam lalu. Dia dikonfirmasi terkait beredarnya informasi yang masif di media sosial dan juga oleh sejumlah media di kota Kupang ikhwal bebasnya dua figur yang cukup familiar di kota Waingapu itu.
“Pertama yang patut saya sampaikan mewakili klien kami yakni ucapan syukur pada Tuhan. Karena hanya oleh kuasa tangan dan karunia-Nya yang sungguh luar biasa sehingga membantu kami dalam perjuangkan keadilan bagi keduanya. Putusan ini sesuai dengan fakta persidangan dan pledoi yang kami sampaikan, yaitu bahwa kedua terdakwa harus bebas demi hukum,” papar Bildad yang dihubungi via telpon selularnya itu.
Lebih jauh dipaparkan Bildad, putusan bebas itu diperoleh kedua terdkawa, yakni dokter Lely dan Leonard setelah kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, melalukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Selanjutnya dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fredrik Willem Saija, didampingi Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih dan Arnis Busroni, sebagai Hakim Anggota pada Senin (27/5/2024) siang menyatakan kedua kliennya bebas demi hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu