get app
inews
Aa Read Next : Dokter Lely dan Adhi Leo Tak Terbukti Korupsi, Keduanya Resmi Dikeluarkan dari Tahanan

Tidak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tinggi Kupang Vonis Bebas Dokter Lely dan Adhi Leo

Selasa, 28 Mei 2024 | 23:12 WIB
header img
Dokter Lely Harakai, Mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha dan Leonard Landu Ndjurumana alias Adhi Leo, Direktur CV Bumi Marapu divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Kupang karena tidak terbukti lakukan tindak pidana korupsi - Foto kolase : istimewa

KUPANG, iNewsSumba.id – Dokter Lely Harakai, Mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dan Leonard Landu Ndjurumana, Direktur CV Bumi Marapu divonis bebas dalam sidang banding yang digelar Pengadilan Tinggi Kupang. Keduanya tidak terbukti melalukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Khabar tentang pernyataan bebas keduanya itu diungkapkan oleh Bildad Thonak, selaku kuasa hukum keduanya ketika dikonfirmasi iNews.id, Selasa (28/5/2024) dari Waingapu malam lalu. Dia dikonfirmasi terkait beredarnya informasi yang masif di media sosial dan juga oleh sejumlah media di kota Kupang ikhwal bebasnya dua figur yang cukup familiar di kota Waingapu itu.

“Pertama yang patut saya sampaikan mewakili klien kami yakni ucapan syukur pada Tuhan. Karena hanya oleh kuasa tangan dan karunia-Nya yang sungguh luar biasa sehingga membantu kami dalam perjuangkan keadilan bagi keduanya. Putusan ini sesuai dengan fakta persidangan dan pledoi yang kami sampaikan, yaitu bahwa kedua terdakwa harus bebas demi hukum,” papar Bildad yang dihubungi via telpon selularnya itu.

Lebih jauh dipaparkan Bildad, putusan bebas itu diperoleh kedua terdkawa, yakni dokter Lely dan Leonard setelah kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, melalukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Selanjutnya dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fredrik Willem Saija, didampingi Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih dan Arnis Busroni, sebagai Hakim Anggota pada Senin (27/5/2024) siang menyatakan kedua kliennya bebas demi hukum.

Bildad memastikan akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk mengeluarkan kedua terdakwa dari tahanan. Bahkan dirinya siap hadapi langkah hukum yang akan diambil JPU jika mengajukan kasasi.

“Kalau JPU mau  kasasi kami siap untuk hadapi. Kami akan mempersiapkan aneka materi untuk memperkuat putusan Pengadilan Tinggi ini,” tegasnya.


Fredrik Willem Saija, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan Bildad Thonak, Kuasa hukum Dokter Lely dan Adhi Leo - Foto kolase : istimewa

 

Adapun sebelum putusan Pengadilan Tinggi itu dibacakan, Dokte Lely dan Leonard yang oleh rekan, teman dan saudaranya biasa disapa Adhi Leo itu ditahan Lapas Perempuan dan Rutan Kupang. Keduanya jalani penahanan sebelum dan paska m Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap kedua terdakwa pada 2 April 2024 lalu.

Dokter Lely divonis 2,2 tahun penjara plus denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan Adhi Leo divonis 2,6 tahun penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp371 juta subsidair 1,6 tahun penjara.

 

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut